Legalitas Usaha
Legalitas Usaha
Super Bimbel ”GSC” berada di bawah naungan PT GEMA SUKSES CEMERLANG yang berkedudukan di Palembang, berdiri pada tanggal 12 Mei 1999.
Super Bimbel “GSC” akan berperan menjadi franchisor yang memberi Hak Guna/Hak Pakai Merek/Sistem Usaha/HaKI kepada Pemilik Dana/Lahan/Pemilik Dana/Peralatan/Usaha dalam Sebuah Area Exclusive. Hubungan Franchisor dan Franchisee diatur dan dilindungi secara hukum dalam: - Akte Pendirian PT Gema Sukses Cemerlang No. 10/2006
- Hak Atas Kekayaan Intelektual tertanggal 6 Juni 2006 No. 000076696
- Undang Undang RI No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
- Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba
- Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
- Keputusan Memperindag RI No. 259 tahun 1997 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
- PP Peraturan Mendag RI No. 12 tahun 2006 tentang Surat Tanda Daftar Usaha Waralaba
- PP Peraturan Mendag RI No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba di Indonesia
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba No 001/STPW/XI/2008
|